Berita

hatta ali/net

Hukum

Yuddy: Apa Yang Dilakukan MA Patut Dicontoh

KAMIS, 03 MARET 2016 | 19:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Agung telah mengeluarkan laporan tahun 2015 tentang hal-hal yang sudah dikerjakan. Laporan itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.

Secara khusus, Yuddy mengapresiasi pencapaian akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung yang mendapat peringkat B dari Kementerian PANRB. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan MA selayaknya dijadikan contoh oleh institusi lain.

"Apa yang dilakukan MA layak dijadikan contoh oleh yang lain dalam hal transparansi pelaksanaan tugas dan capaian kinerja institusinya," kata Yuddy menanggapi hasil Laporan Tahunan MA, di Jakarta, Kamis (3/3).


Yuddy meyakini, MA akan terus meningkatkan capaian kinerjanya dengan berani membuka seluruh kegiatan dan capaian yang dilakukan kepada publik. Artinya, MA sudah siap dikritik oleh publik.

"Konsekuensinya, MA harus terus membenahi institusinya. Itu sesuatu yang baik dan tradisi yang baik, apalagi dimulai dari sebuah institusi penegak hukum dari para pencari kebenaran dan keadilan," kata Yuddy.

Terkait pelayanan publik dalam memperoleh peradilan, menurut Yuddy, MA sudah melakukannya dengan sangat baik. Inovasi pelayanan publik dan melakukan kompetisi di internal lingkungan peradilan dianggap Yuddy luar biasa.

Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada, menilai capaian yang telah diraih MA selama 2015 secara umum cukup baik dari sisi profesionalisme hakim agung, terutama menyangkut adanya tren penurunan jumlah sisa perkara dari tahun ke tahun. Selain itu, ada penurunan jumlah hakim yang dijatuhi sanksi berat oleh KY.

Dalam laporan tahun 2015, Ketua MA, Hatta Ali, menyampaikan beberapa penghargaan yang diraih lembaganya selama satu tahun, salah satunya yaitu memperoleh peringkat B dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Lembaga yang dilakukan Kementerian PANRB.

Dari sisi pelayanan publik, MA telah melakukan kompetisi inovasi pelayanan peradilan. Ada 338 inovasi pelayanan publik yang berhasil dihimpun dari 238 peradilan di Indonesia.

Selain itu, MA melampaui capaian kinerja sisa perkara tahun 2014. MA telah memutus sebanyak 14.452 perkara (78,53 persen) dan hanya menyisakan 3.950 perkara (21,47 persen) dari beban perkara tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara. Ini menunjukkan penurunan jumlah sisa perkara dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 4.425 perkara. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya