Berita

Bisnis

Cedrus Investments Bantah Berita Penggelapan Dana Nasabah

KAMIS, 03 MARET 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Cedrus Investments Ltd., mengirimkan hak jawabnya atas berita yang redaksi tayangkan pada 12 Desember 2015, yang berjudul Cedrus Investment Diduga Gelapkan Dana Nasabah.

Lewat kuasa hukumnya di Hotman Paris and Partners, Cedrus menyatakan telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atas atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.

Hal itu dilakukan karena Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai 29 Januari 2016 belum membayar utang kepada Cedrus Investments, yang semula jumlahnya US$ 2.074.513.36 dan ditambah bunga berjalannya menjadi US$ 2.473.231. Semua utang tersebut dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral.


Kuasa hukum Cedrus juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jakasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dughaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.

Cedrus akan meminta pihak yang berwenang  agar meneliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.

Dengan berita ini maka hak jawab Cedrus Investments Ltd.sudah dipenuhi oleh redaksi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya