Berita

Bisnis

Cedrus Investments Bantah Berita Penggelapan Dana Nasabah

KAMIS, 03 MARET 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Cedrus Investments Ltd., mengirimkan hak jawabnya atas berita yang redaksi tayangkan pada 12 Desember 2015, yang berjudul Cedrus Investment Diduga Gelapkan Dana Nasabah.

Lewat kuasa hukumnya di Hotman Paris and Partners, Cedrus menyatakan telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atas atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.

Hal itu dilakukan karena Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai 29 Januari 2016 belum membayar utang kepada Cedrus Investments, yang semula jumlahnya US$ 2.074.513.36 dan ditambah bunga berjalannya menjadi US$ 2.473.231. Semua utang tersebut dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral.


Kuasa hukum Cedrus juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jakasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dughaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.

Cedrus akan meminta pihak yang berwenang  agar meneliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.

Dengan berita ini maka hak jawab Cedrus Investments Ltd.sudah dipenuhi oleh redaksi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya