Berita

Herman Suryatman

Hukum

Modus Baru, Sindikat Gunakan Website Untuk Tipu CPNS

RABU, 10 FEBRUARI 2016 | 01:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

  Sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diduga memanfaatkan situs atau website untuk menjaring calon korbannya. Untuk mencegah timbulnya korban baru dan memberikan efek jera kepada pelaku, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 17 website yang belakangan ini mengunggah berita bohong tentang penerimaan CPNS tahun 2016, lengkap dengan jadwalnya.

Padahal, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan adanya program penerimaan CPNS tahun 2016,” katanya. Ia melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/2).


Herman khawatir, informasi bohong itu sengaja diunggah untuk menjaring calon korban agar masyarakat yang membacanya merasa yakin terhadap informasi yang diunggah. Para pelaku kejahatan mengiming-imingi masyarakat untuk menjadi CPNS dengan meminta imbalan sejumlah uang. Mereka juga menjerat para tenaga honorer, dengan memberi informasi palsu bahwa masih ada kuota penerimaan CPNS.

Mereka (korban) diminta uang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” tuturnya, dalam keterangan tertulis.

Herman menambahkan, pihaknya sudah banyak menerima laporan masyarakat dari berbagai daerah terkait penipuan tersebut. Ada yang dari Cilacap, Lampung, dan Maluku.

Bahkan di Jawa Barat korbannya mencapai seribu orang lebih, dan saat ini sedang ditangani Polda Jawa Barat,” ucap Herman.

Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan baru, Kementerian PANRB melaporkan ke-17 website tersebut, agar informasi yang menyesatkan masyarakat tersebut dihentikan, dan mendapat tindakan hukum. Mereka diduga melanggar pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat dan pasal 35 junto pasal 51 UU 11/2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Herman mengingatkan, semua informasi tentang rencana kerja termasuk soal CPNS hanya bisa dipercaya dengan membuka website resmi Kementerian PANRB yaitu menpan.go.id

Ke-17 website tersebut juga diduga melanggar pasal 378 KUHP, yang berbunyi "barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."

Sedangkan pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.  Sedangkan pada pasal 45 UU ITE diatur ancaman sanksi  bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari penjelasan tertulis yang didapatkan redaksi dari Kementerian PANRB, inilah 17 website yang memuat berita bohong soal tes seleksi penerimaan CPNS:

1. http://www.cpns2016.com

2. http://www.cpns.info/2016/02/rekrutmen-penerimaan-cpns-2016tetap.html

3. http://www.cpms.info/2015/09/penerimaan-cpns-mulai-digelar-maret-2016.html

4. http://www.lowongankerja.com/2015/04/pendaftaran-cpns-guru.html

5. http://cpns.rikowijaya.com/2015/04/pendaftaran-cpns-guru.html

6. http://www.infocpns2016.com/agenda-jadwal-pendaftaran-cpns-2016-bulan-september/

7. http://pendaftarancpns.com/201602/09/pendaftaran-cpns-2016-bulan-september/

8. http://.rikowijaya.com/2014/09/pendaftaran-cpns-html

9. http://www.regcpns.com/2015/09/hal -yang-dibutuhkan-untuk-mengikuti.html

10. http:www.cpns2016.com/2015/09/jadwal-cps-maret-2016-pendaftaran.html

11. http://www.cpns2016.com/716/regirstrasi-pendaftaran-cpns-maret-2016-pendaftaran.html

12. http://www.pendaftaran-cpns-blogspot.co/2015/11/cpns-2016-menpan-daftar-formasi-cpns.html.

13. http://www.infolowongancpns.com/daftar_instansi-yang-membuka-lowongan-cpns-2015-2015

14. http://www.cpns.info/p/daftar-isi.html

15. http://www.cpns2016.net

16. http://www.teskerja.com/2015/10/formasi-dan-pendaftaran-cpns-2016-2017-sumatera-utara.html

17. http://www.posmetro.info/2015/12/sebarkan-akhirnya-pendaftaran-cpns-2016.html [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya