Berita

jessica wongso

Hukum

Pencegahan Jessica Ke Luar Negeri Hanya 20 Hari

SABTU, 30 JANUARI 2016 | 06:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso Ananta Yudha, mengatakan bahwa Imigrasi telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap Jessica Kumala Wongso.

Jessica adalah saksi terkait kematian teman kuliahnya di Australia, Mirna yang wafat karena sianida yang dilarutkan dalam kopi. Almarhumah mendadak kejang-kejang usai meminum kopi Es Vietnamens di kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Heru mengatakan, surat penetapan itu berdasarkan surat permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2016 lalu.


Namun, seperti dilansir Antara, Jessica hanya dikenakan pencegahan selama 20 hari. Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016.

Selain dicegah ke luar negeri, paspor milik Jessica akan diambil oleh pihak Imigrasi. "Itu merupakan wewenang kami untuk mengambil paspor sampai batas waktu yang tak ditentukan," tegasnya.

Meski begitu, Heru enggan menyebutkan secara detail apakah dalam pencekalan ini dalam kasus Jessica sebagai saksi atau sebagai tersangka.

"Itu bukan wewenang kami," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jessica dan Mirna merupakan teman sekampus dI Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica lulusan desain grafis dari kampus itu.

Jessica tinggal di Australia sejak 2008 dan selama itu jarang pulang ke Indonesia sebab orang tuanya pun menetap di Australia dari tahun 2005.

Jessica baru pulang ke Indonesia pada 5 Desember 2015 untuk mencari pekerjaan. Saat itulah dia, Mirna, dan Hani saling komunikasi dan membuat janji untuk bertemu.

Pertemuan pertama Jesssica dan Mirna di Indonesia berlangsung tanggal 12 Desember 2015. Saat itu Mirna bersama suaminya. Mereka bertiga bertemu di sebuah restoran.

Pertemuan pertama berlanjut dengan pertemuan kedua yang berlangsung di Restoran Olivier. Olivier, menurut Jessica, merupakan tempat yang ditentukan oleh Mirna karena Jessica belum tahu banyak tempat di Jakarta sepulangnya dari Australia.

Di Olivier, Jessica tiba lebih dulu dibanding Mirna dan Hani. Ia tiba diantar sang ayah dua jam sebelum waktu yang ditentukan untuk bertemu.

Jessica lalu memesankan minuman es kopi vietnam untuk Mirna sesuai permintaan Mirna, dan cocktail serta fashioned fazerac untuk dia dan Hani.

Namun es kopi vietnam itu ternyata menewaskan Mirna. Hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri menunjukkan kopi itu positif dibubuhi tiga gram racun sianida, dosis yang bisa menewaskan lima orang sekaligus. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya