Berita

parlas nababan

PEMBAKARAN HUTAN

Hakim Parlas Nababan Cs Dikecam, Ketua PN Palembang Membela

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 20:34 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis hakim Klas 1 Pengadilan Negeri Palembang yang menangani gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 Triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dikecam karena tidak berpihak kepada publik, terutama korban kebakaran hutan.

Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan dan Kartijono itu menolak gugatan Kementerian LHK. Anak perusahaan Sinar Mas itu pun bebas dari tuduhan telah lalai dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.   

Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Sugeng Hiyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara tersebut, telah telah tepat dan memenuhi syarat.


"Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua, Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat," ujar Sugeng, seperti dilansir RMOLSumsel.com, Selasa (5/1).

Karena itu Sugeng menyayangkan, sikap oknum yang meretas situs milik Pengadilan Negeri Palembang pasca putusan sidang perkara kebakaran tersebut.

Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti dengan merusak perangkat milik negara tentunya dapat menghalau pelayanan publik yang ingin mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Palembang.

"Putusan ya putusan, kalau tidak suka ya banding. Tapi jangan ada yang merusak website" tutup Sugeng. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya