Berita

Pembunuhan Salim Kancil Momentum Desa Kelola Potensi Sendiri

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 01:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Salim Kancil yang meninggal dunia setelah dianiaya karena memperjuangkan kekayaan Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur dari penambang liar layak mendapatkan penghargaan sebagai pejuang lingkungan dari desa.

Pengakuan itu disampaikan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat menghadiri peringatan 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Desa Selok, Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (3/1).

Menteri Marwan menjelaskan peringatan 100 hari gugurnya Salim Kancil, adalah momentum untuk menata kembali pola pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa, termasuk pengelolaan pertambangan desa. Kekayaan pertambangan desa merupakan anugerah Tuhan untuk seluruh warga desa, bukan untuk seseorang atau kalangan tertentu.


"Karena itulah pengelolaannya pun harus melibatkan partisipasi seluruh warga desa dan untuk kesejahteraan seluruh warga desa," ungkap politikus PKB ini.

Apalagi, katanya menambahkan, pengelolaan dan mengembangkan pertambangan desa dapat memanfaatkan Dana Desa. Pengelolaan sumber daya alam desa termasuk pertambangan dapat dilakukan dengan membentuk BUMDesa yang merupakan usaha bersama milik seluruh masyarakat desa. Pembentukannya melalui Musyawarah Desa yang melibatkan Pemerintah Desa bersama seluruh unsur masyarakat desa.

"Kalau Desa Selok Awar Awar ini punya potensi tambang sungai, maka saya menganjurkan untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) untuk dimiliki desa dan masyarakar desa. Ini tidak boleh lagi ada penambang liar yang kuasai pertambangan. Desa harus bisa mengelola atas potensi yang dimilikimya dan mengurus urusannya secara langsung," tegasnya.

Menteri Marwan menyampaikan bahwa komitmen pemerintahan Jokowi-JK menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional sangatlah kuat. Komitmen ini diwujudkan dengan Dana Desa yang akan ditingkatkan jumlahnya dari tahun ke tahun. "Pada 2016 ini setiap desa kira-kira dapat Rp800 juta. Saya berpesan, tolong digunakan untuk kepentingan desa sesuai dengan aspirasi masyarakatnya," tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Marwan juga berpesan agar masyarakat desa bisa hidup rukun dan guyub. Kepala Desa semata-mata bukan jabatam politik. Kepala desa harus bisa berperan sebagai pamutam dan penuntun masyarakat. "Kades pun harus bisa mengakomodir tuntutan-tuntutan warga desa agar semua bisa terayomi," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tokoh desa Abdullah Al Kudus sangat berterimakasih atas kehadiran Menteri Marwan. "Semoga kehadiran Pak Menteri bisa menjadikan tanah ini sebagai tanah ekologi desa dan masyarakat,"  ujarnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya