Berita

luhut panjaitan/net

Politik

Bukan Anti Asing, Luhut Panjaitan Tegaskan Sikap Terhadap Freeport

SENIN, 14 DESEMBER 2015 | 14:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, memberikan keterangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam sidang etik kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Luhut menyatakan sumpah untuk tidak memberi keterangan di luar yang sebenarnya dalam sidang yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra.

Di awal keterangan, Luhut bukan berbicara soal isi rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha, M. Riza Chalid.


Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengulang lagi bahwa dirinya berpegang teguh pada lima prinsip terkait PT Freeport Indonesia.

Pertama, berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku. Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.

Ketiga, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.

Luhut juga jelaskan bahwa dia, baik selagi masih menjabat Kepala Staf Presiden maupun sudah menjabat Menko Polhukam, beberapa kali memberi rekomendasi kepada presiden sepanjang Mei sampai Juni 2015. Ia menyatakan, izin Freeport harus dikaji mendalam dan hanya boleh dinegosiasikan pada 2019 sesuai peraturan perundangan.
 
"Saya minta tim saya berikan analisis komprehensif, secara hukum, teknis dan keuangan," tegasnya.

Luhut tegaskan bahwa dalam setiap memo dan masukan kepada presiden, ia memastikan agar presiden tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait kontrak Freeport.

"Posisi saya tak pernah bergeser dari kronologi ini," tegasnya.

Di ujung keterangannya sesi pertama, Luhut menegaskan bahwa walau ia terus memberi masukan kepada presiden terkait Freeport, tetapi ia pribadi tidak anti investasi asing.

"Saya tidak anti asing, menghormati kontrak yang dibuat, menghormati investasi asing yang membangun Indonesia, tapi perlu dicatat bahwa investasi dari asing maupun domestik harus tunduk pada UU yang berlaku," ucapnya.

Dia juga berharap polemik Freeport dan kisruh "Papa Minta Saham" harus berakhir dan semua fokus untuk pembangunan Indonesia demi kesejahreraan rakyat. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya