Berita

Politik

Buruh Mogok Nasional Empat Hari Mulai 24 November

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan seluruh anggotanya di Indonesia ikut serta dalam unjuk rasa nasional bersama Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) berupa Mogok Nasional.

Instruksi itu menindaklanjuti surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal. Foto surat instruksi tersebut didapatkan redaksi, dengan tanggal diterbitkannya yaitu 13 November 2015.

Dalam surat bernomor 02485/Org//DPP FSPMI/XI/2015 itu, disebutkan bahwa waktu pelaksaaan mogok nasional adalah empat hari, mulai dari Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WiB.


Dasar hukum rencana aksi mogok nasional ini adalah UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4 ayat 2e, dan Anggaran Dasar FSPMI pasal 17 ayat 3 tentang Kewajiban Anggota Melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi FSPMI.

Sedangkan tuntutan mereka adalah, agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Ketga, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp 500.000 atau naik 25 persen serta berlakukan ketentuan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.

Di butir ketiga surat instruksi itu disebutkan yang dapat menjadi lokasi aksi nasional adalah masing-masing lingkungan pabrik di kawasan industri atau non-kawasan industri, atau ruang publik dan kantor Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Peserta aksi diminta menggunakan kaos, kemeja atau jaket FSPMI.

Tiap DPW FSPMI dan satuan-satuan organisasi di bawahnya, juga diminta mengirimkan surat pemberitahun akan adanya aksi mogok ke Polda dan Polres setempat, atau pimpinan di wilayah masing-masing. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya