Berita

Politik

Buruh Mogok Nasional Empat Hari Mulai 24 November

SABTU, 14 NOVEMBER 2015 | 14:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) menginstruksikan seluruh anggotanya di Indonesia ikut serta dalam unjuk rasa nasional bersama Komite Aksi Upah-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) berupa Mogok Nasional.

Instruksi itu menindaklanjuti surat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal. Foto surat instruksi tersebut didapatkan redaksi, dengan tanggal diterbitkannya yaitu 13 November 2015.

Dalam surat bernomor 02485/Org//DPP FSPMI/XI/2015 itu, disebutkan bahwa waktu pelaksaaan mogok nasional adalah empat hari, mulai dari Selasa (24/11) sampai Jumat (27/11) mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WiB.


Dasar hukum rencana aksi mogok nasional ini adalah UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4 ayat 2e, dan Anggaran Dasar FSPMI pasal 17 ayat 3 tentang Kewajiban Anggota Melaksanakan Keputusan-keputusan Organisasi FSPMI.

Sedangkan tuntutan mereka adalah, agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, buruh menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Ketga, buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp 500.000 atau naik 25 persen serta berlakukan ketentuan upah minimum sektoral di atas nilai upah minimum.

Di butir ketiga surat instruksi itu disebutkan yang dapat menjadi lokasi aksi nasional adalah masing-masing lingkungan pabrik di kawasan industri atau non-kawasan industri, atau ruang publik dan kantor Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Peserta aksi diminta menggunakan kaos, kemeja atau jaket FSPMI.

Tiap DPW FSPMI dan satuan-satuan organisasi di bawahnya, juga diminta mengirimkan surat pemberitahun akan adanya aksi mogok ke Polda dan Polres setempat, atau pimpinan di wilayah masing-masing. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya