Berita

Irma Nici

Blitz

Irma Nici, Bikin ‘Bangkrut’ Beckham

SELASA, 12 APRIL 2011 | 07:00 WIB

RMOL. David  Beckham harus mero­goh koceknya dalam-dalam gara-gara tergoda keseksian bintang panas Irma Nici. Bekas kapten tim­nas Inggris itu harus menja­lan­kan perintah Penga­dilan Ame­rika Serikat dengan membayar 170 ribu pounds atau sekitar Rp Rp 2,3 miliar kepada Nici.

Keputusan itu diambil sete­lah Beckham kalah atau gagal membuktikan di depan penga­dilan terkait kasus skandal per­selingkuhan dengan Nici. Se­lain itu, suami Victoria itu ha­rus membayar biaya hukum da­ri Majalah In Touch yang me­muat berita yang dianggap palsu oleh Beckham.

Pimpinan In Touch, Bauer mengungkapkan, kemena­ngan­nya di pengadilan dengan mengklaim kalau mereka telah berhasil melawan ‘keluhan tidak berguna’ dari Beckham.


Seperti diketahui, kabar per­selingkuhan Beckham dengan Nici pertama kali dibeberkan In Touch. Di majalah itu, Nici menyebutkan bahwa dia per­nah berhubungan seks dengan Beckham di beberapa hotel di New York dan London pada bulan Agustus dan September 2007 lalu. Namun Beckham menyebut bahwa pengakuan Nici itu sa­ngat tidak benar dan menjeng­kelkan, ayah tiga anak itupun mengajukan gugatan dan mem­­bantah semua penga­kuan Nici tersebut.

Beckham sempat berkilah kalau dia bisa membuktikan di­rinya tidak berada di dekat Nici pada malam perseling­ku­han itu. Bekas bintang Man­ces­ter United itu mengklaim se­dang bersama istrinya Victo­ria, kemudian Beckham meng­gugat balik In Touch dan Nici.

Namun pengadilan menolak gugatan 16 juta pounds atau se­kitar Rp 224 miliar dari Beck­ham dengan memakai dasar aturan kebebasan berbicara di Amerika. Meski akhirnya Beck­ham mengajukan banding dan kalah. [RM]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya