Untuk itu, penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan lebih jernih menyikapi persoalan sengketa menara yang terjadi agar kebutuhan layanan komunikasi dan digital di wilayah itu tidak terganggu, terlebih Badung termasuk kawasan wisata berskala internasional.
“Dengan konteks saat ini yang sudah menggunakan 4G dan 5G, perkiraan kami wilayah Badung membutuhkan cakupan lebih dari 1.000 menara,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Indra Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 16 September 2026.
Kondisi saat ini, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, majelis hakim melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain sampai masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047. Majelis hakim menilai dokumen perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.
Menurut Indra, perjanjian tersebut seyogyanya perlu ditinjau karena tidak relevan dengan kondisi sekarang sebab kebutuhan layanan komunikasi dan digital semakin tinggi.
Selain itu, persiangan usaha juga perlu dilakukan secara sehat, terlebih terdapat menara-menara yang tak berkaitan dengan sengketa yang terbangsung ikut terkena terdampak pembongkaran.
“Jangan lupa bahwa perjanjian tersebut dibuat pada 2007. Saat itu kondisi teknologi masih sangat berbeda dengan sekarang," kata Indra.
Sekarang ini, lebih dari 50 persen dari jumlah menara tersebut juga bukan milik pihak yang berperkara dengan pemerintah daerah, tetapi menurut keputusan pengadilan harus dibongkar.
"Karena itu, pola pikir kita jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi siapa yang menang dan siapa yang kalah,” kata Indra.
Indra mengatakan, Aspimtel sejauh ini belum melakukan simulasi dengan menonaktifkan sejumlah menara untuk mengukur dampak langsung jika pembongkaran benar-benar terjadi. Meski demikian, ia menilai potensi terdampaknya lebih dari 50 persen menara menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Persoalan ini sangat serius karena lebih dari 50 persen menara berpotensi terdampak,” kata Indra.
Menurut dia, gangguan jaringan dapat langsung memengaruhi aktivitas masyarakat yang kini bergantung pada konektivitas digital. Ia menggambarkan kondisi ketika masyarakat tidak dapat melakukan transaksi digital, berkomunikasi dengan wartawan, hingga mengalami kesulitan berkomunikasi dalam aktivitas sehari-hari.
“Bayangkan jika tiba-tiba masyarakat tidak bisa melakukan transaksi digital, tidak bisa menjawab wartawan, atau mengalami kesulitan berkomunikasi. Hal tersebut merupakan persoalan mendasar,” kata Indra.
Ia mendorong adanya penjelasan kepada publik mengenai kemungkinan kondisi yang terjadi apabila jaringan telekomunikasi terganggu selama beberapa hari. Menurutnya, gambaran tersebut dapat membantu masyarakat memahami dampak pembongkaran menara secara lebih konkret.
“Dengan begitu, masyarakat dapat memahami secara nyata seperti apa dampak pembongkaran menara,” pungkas Indra.
BERITA TERKAIT: