Kemkomdigi Longgarkan Akses Grok, Pengawasan Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 02 Februari 2026, 07:38 WIB
Kemkomdigi Longgarkan Akses Grok, Pengawasan Tetap Jalan
Ilustrasi (situs Komdigi)
rmol news logo Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan chatbot Grok, produk kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, untuk beroperasi kembali setelah sempat diblokir karena menampilkan gambar bernuansa seksual. 

Pencabutan larangan ini dilakukan setelah perusahaan X Corp berkomitmen meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya pada Minggu 1 Februari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa pembukaan kembali akses Grok dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Artinya, izin ini bukan bersifat permanen dan masih dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah X Corp menyerahkan komitmen tertulis yang berisi langkah-langkah konkret untuk memperbaiki layanan dan mencegah penyalahgunaan Grok di masa depan.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret untuk perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar.

Ia menambahkan bahwa pihak X telah menerapkan sejumlah langkah pengamanan berlapis untuk mengatasi potensi penyalahgunaan Grok. Namun, pemerintah akan terus melakukan verifikasi secara berkala untuk memastikan langkah-langkah tersebut benar-benar dijalankan.

Kasus Grok tidak hanya menjadi perhatian Indonesia. Sejumlah pemerintah dan regulator di Eropa hingga Asia juga mengecam konten seksual yang dihasilkan chatbot tersebut, bahkan beberapa di antaranya telah membuka penyelidikan resmi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA