, Rabu (20/12), perusahaan mengumumkan penghentian penjualan itu pada Senin (18/12) dan dilakukan setelah perusahaan teknologi medis Masimo dari Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS menemukan perangkat Apple Watch melanggar hak paten perintah pada Oktober.
Keputusan tersebut sedang ditinjau oleh Presiden Joe Biden hingga 25 Desember. Namun Apple mengatakan pihaknya mengambil langkah-langkah untuk mematuhinya jika keputusan tersebut tetap berlaku.
"Duta Besar Katherine Tai sedang mempertimbangkan dengan cermat semua faktor dalam kasus ini," kata Kantor Perwakilan Dagang AS.
Jika tidak diveto, larangan tersebut akan mulai berlaku pada 26 Desember 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: