Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau sisapira.id mengungkap, penjualan motor listrik yang disubsidi belum mencapai 0,5 persen atau baru terjual 836 unit.
Padahal pemerintah menargetkan bahwa 200 ribu unit motor listrik bisa terjual hingga akhir tahun 2023. Artinya, kuota yang tersedia masih besar, yaitu 197.156 unit per Rabu (20/9).
Awalnya program subsidi listrik hanya diberikan untuk empat golongan masyarakat, yakni penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.
Melihat lambatnya penjualan motor listrik, pemerintah akhirnya merubah kebijakannya menjadi 1 KTP untuk 1 subsidi motor listrik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik.
BERITA TERKAIT: