Optimisme ini disampaikan meski dokumen tersebut belum diterima DPR, sementara Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya menargetkan penyerahan DIM pada 22 Oktober 2026.
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno mengatakan, tenggat penyerahan DIM diperkirakan jatuh pada 18 Oktober 2026, atau dua bulan setelah DPR menyampaikan surat kepada pemerintah pada 18 Agustus lalu.
"Kan kita kirimannya kan 18 Agustus, jadi selambat-lambatnya 18 Oktober," kata Eddy kepada
RMOL, Senin, 12 Oktober 2026.
Eddy menjelaskan, pemerintah baru menyelesaikan proses harmonisasi DIM pada Senin hingga Rabu pekan lalu. Hasil harmonisasi tersebut kemudian dikirimkan ke Sekretariat Negara (Sekneg) sebelum diteruskan kepada DPR.
"Setelah itu hasil harmonisasi kan dikirim ke Sekneg sebelum nanti Sekneg mengirimkan DIM-nya ke DPR. Itu urutannya kan begitu," kata Eddy.
Meski DIM belum diterima, Eddy tetap meyakini pemerintah dapat memenuhi tenggat waktu penyerahan. Ia menegaskan DPR sudah berpengalaman membahas berbagai undang-undang bersama pemerintah.
"Pasti tepat waktu. Kan kita bukan sekali dua kali membahas undang-undang," kata Eddy.
Di sisi lain, DPR saat ini memasuki masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026. Karena itu, sekalipun DIM diterima dalam waktu dekat, pembahasan RUU Migas baru dapat dilakukan setelah masa persidangan kembali dimulai.
"Jadi kita memang menunggu masa persidangan yang akan datang nanti, mulai tanggal 9 November," pungkas Eddy.
BERITA TERKAIT: