Menteri ESDM sekaligus Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, mengatakan mekanisme baru tersebut belum dapat langsung diterapkan meski Peraturan Presiden (Perpres) terkait sudah diterbitkan.
"Ini masih dalam transisi ya. Perpres-nya sudah keluar, butuh waktu transisi," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, implementasi pengadaan melalui Lemigas harus didahului konsolidasi dengan Pertamina. Saat ini, proses transisi dengan perusahaan pelat merah tersebut masih berlangsung.
"Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung," ujarnya.
Bahlil menegaskan, pengalihan mekanisme pengadaan tersebut tidak berarti seluruh pihak swasta harus melakukan impor migas melalui Lemigas. Skema itu terutama berlaku untuk pengadaan yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan Pertamina.
"Kalau swasta itu urusan mereka. Tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu lewat Lemigas," tegasnya.
Selain itu, sejumlah penugasan tertentu juga berpotensi dilakukan melalui Lemigas, terutama yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
"Beberapa penugasan nanti, dalam rangka membuat hajat hidup orang banyak, itu bisa lewat Lemigas," jelas Bahlil.
Terkait sumber anggaran pengadaan tersebut, Bahlil memastikan mekanismenya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tidak dari APBN ya. Tidak dari APBN," tandasnya.
BERITA TERKAIT: