DPR menyebut terdapat batas waktu maksimal 60 hari bagi pemerintah untuk menyampaikan DIM setelah RUU diserahkan.
Ketua Komisi XII DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng mengatakan, proses selanjutnya baru dapat berjalan setelah DIM diterima. DPR saat ini masih menunggu pemerintah memenuhi tahapan tersebut.
“Iya, kan kalau dari DPR sudah menyampaikan RUU itu kan ada waktu paling lama 60 hari. Pemerintah untuk menyampaikan DIM,” kata Mekeng kepada
RMOL, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, setelah tahapan tersebut terpenuhi, RUU akan dibawa ke rapat paripurna. Selanjutnya, pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan pembahasan RUU dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) atau komisi terkait.
Mekeng menegaskan, penghitungan batas waktu 60 hari tidak semata-mata merujuk pada tanggal masuknya Surat Presiden (Surpres), melainkan sejak RUU diserahkan kepada pemerintah.
“Kalau Surpres sudah masuk, DIM-nya belum ada, ya tunggu aja kalau batas waktu 60 hari RUU itu diserahkan ke pemerintah,” kata Mekeng.
Saat ditanya mengenai kepastian tenggat penyerahan DIM, Mekeng meminta agar batas waktu tersebut dihitung berdasarkan tanggal penyerahan RUU kepada pemerintah.
“Kalau masih belum ini, ya kita tunggu aja,” tandas Mekeng.
BERITA TERKAIT: