Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, skema tersebut dirancang untuk mengikuti mekanisme pembayaran gaji PNS, TNI, dan Polri yang selama ini telah disalurkan langsung dari rekening pemerintah ke rekening masing-masing pegawai.
“Saya juga berharap bahwa bukan hanya PNS, TNI Polri, tapi juga para pensiunan-pensiunan kita sekarang idealnya juga menurut saya, dan kita akan desain untuk masukin 2027 menerima uang pensiunnya langsung di rekeningnya langsung dari rekening kas umum negara,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Selama ini, pembayaran uang pensiun ASN disalurkan melalui PT Taspen untuk pensiunan PNS dan PT Asabri untuk pensiunan TNI/Polri. Dana pensiun kemudian dibayarkan kepada penerima melalui bank mitra bayar atau PT Pos Indonesia.
Menurutnya, mekanisme pembayaran langsung dari kas negara ke rekening penerima atau government to person (G2P) yang akan diterapkan juga serupa dengan penyaluran tunjangan profesi guru, termasuk bagi guru di daerah dan guru non-PNS baru-baru ini.
Dalam mekanisme tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyalurkan tunjangan langsung dari RKUN ke rekening individu penerima.
Suahasil menilai, penerapan skema serupa untuk pembayaran pensiun akan membuat penyaluran dana lebih tepat waktu dan tepat jumlah, dengan syarat data penerima manfaat valid dan mutakhir.
Suahasil menjelaskan, penyaluran bantuan sosial juga semakin banyak menggunakan rekening pribadi. Sebagian besar penerima perlindungan sosial, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), telah menerima bantuan langsung melalui rekening masing-masing.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki rekening masih harus mengambil bantuan melalui kantor pos.
Karena itu, pemerintah tengah menggodok program pembukaan rekening gratis untuk memperluas penggunaan layanan perbankan, terutama bagi masyarakat penerima bantuan sosial.
“Jadi esensi untuk membukakan rekening adalah supaya seluruh masyarakat kita terutama yang menerima perlindungan sosial itu menerima perlindungan sosialnya lewat rekening bank, kita bukakan sehingga nanti menjadi bagian dari peningkatan sistem keuangan yang lebih inklusif,” ujar Suahasil.
Ia menambahkan, perkembangan sistem perbendaharaan negara memungkinkan pemerintah menyalurkan pembayaran secara langsung kepada penerima manfaat, berbeda dengan kemampuan sistem sekitar empat dekade lalu.
“Mungkin kalau di masa yang lalu, 40 tahun yang lalu, kemampuan perbendaharaan kita belum bisa melakukan G2P payment secara langsung, sekarang sudah bisa,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: