Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengingatkan, penerapan standardisasi harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan industri agar tidak menghambat produksi maupun pertumbuhan sektor manufaktur.
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," kata Sarmuji di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Di sisi lain, pengawasan terhadap produk berstandar terus dilakukan. Hingga September 2026, Kementerian Perindustrian telah mengawasi 45 SNI, meningkat dari 28 SNI pada tahun sebelumnya.
Pengawasan terhadap merek juga naik menjadi 78 merek, dibandingkan 73 merek pada tahun sebelumnya. Selanjutnya, pengawasan direncanakan mencakup enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.
Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar, termasuk melalui uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Langkah ini bertujuan memastikan produk lokal maupun impor yang beredar memenuhi standar mutu yang sama.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak sesuai standar.
Selain persoalan standardisasi, transformasi industri hijau juga menjadi perhatian. Sarmuji menyebut efisiensi energi dan penurunan emisi dapat memberikan nilai ekonomi melalui perdagangan karbon.
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru," tegasnya.
BERITA TERKAIT: