Menperin Arahkan Urusan BUMN Tekstil ke Danantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Jumat, 06 November 2026, 12:57 WIB
Menperin Arahkan Urusan BUMN Tekstil ke Danantara
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Pengembangan industri tekstil nasional tidak semata-mata bergantung pada badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah juga perlu memperkuat peran pelaku usaha swasta agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dapat tumbuh lebih kompetitif.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengarahkan pertanyaan mengenai rencana pembentukan BUMN khusus tekstil kepada Danantara.&#x20;

"BUMN tekstil tanya ke Danantara lah. Tapi tekstil bukan hanya BUMN," kata Sarmuji di sela-sela media gathering Forum Wartawan Industri bertajuk Industrialisasi Motor Penggerak Ekonomi di Hotel Alana, Bogor, Jumat 6 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah membentuk perusahaan pelat merah khusus sektor tekstil. Perusahaan ini disiapkan untuk mengonsolidasikan kekuatan industri TPT nasional sekaligus meningkatkan daya saingnya.

Sebelumnya, pemerintah juga mengkaji rencana akuisisi sejumlah perusahaan tekstil dalam negeri, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang telah dinyatakan pailit. Langkah tersebut diarahkan untuk menyatukan keunggulan berbagai perusahaan sehingga dapat memperkuat struktur industri tekstil nasional.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah membahas rencana pembentukan perusahaan tersebut bersama Danantara, yang diproyeksikan turut mendukung kebutuhan pendanaannya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan bahwa pengembangan industri tekstil nasional tidak cukup hanya mengandalkan BUMN. 

Keterlibatan pelaku usaha di luar perusahaan milik negara juga dinilai penting dalam memperkuat sektor tersebut. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA