Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 24 September 2026, 12:12 WIB
Pertama dalam Sejarah, Keabsahan Ijazah Wapres Digugat Setelah Dua Tahun Menjabat
Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setwapres)
Kecil Besar
rmol news logo Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden menjadi isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.

Menurut Adi, publik kini menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi gugatan tersebut, apakah akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.

“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 24 September 2026.

Meski demikian, Adi menegaskan belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatan sebagai wakil presiden.

“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.

Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang menarik karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini sedang dipersoalkan melalui jalur hukum.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi perhatian karena Gibran telah sekitar dua tahun dilantik dan menjalankan jabatan sebagai wakil presiden ketika syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru digugat ke MK.

“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA