Polemik Pernyataan, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 23 Oktober 2026, 15:22 WIB
Polemik Pernyataan, Publik Kehilangan Pokok Persoalan Korupsi
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polemik pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebenarnya dapat dihindari jika sejak awal disampaikan dengan jelas. 

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai, cara Luhut menjelaskan persoalan tersebut justru membuat perhatian publik bergeser dari masalah utama, yakni bagaimana melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

“Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal. Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara,” kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat 23 Oktober 2026.

Kata Hardjuno, persoalan yang disampaikan Luhut sebenarnya penting dan memiliki contoh nyata. Salah satunya adalah perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara sebelum memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada November 2025. 

Dalam perkara tersebut, bahkan terdapat perbedaan pendapat di antara hakim mengenai apakah keputusan akuisisi merupakan tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.

“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Walaupun kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” ujarnya.

Hardjuno menjelaskan, aturan yang berlaku sebenarnya telah memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Perlindungan tersebut terdapat dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas. 

Namun, ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor, penerapan perlindungan itu masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Karena itu, rekomendasi DEN untuk memperjelas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP perlu diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret.

Menurutnya, penyempurnaan UU Tipikor harus mengatur cara aparat penegak hukum memeriksa keputusan bisnis. Kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan, tetapi penyidik dan jaksa juga harus dapat menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut. 

"Pemeriksaan harus mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan diambil, bukan semata-mata melihat hasil investasi setelah mengalami kerugian," katanya.

Di sisi lain, Hardjuno mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara harus disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi harus memiliki dokumen yang dapat diperiksa, mulai dari kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan adanya benturan kepentingan. 

Dengan demikian, sambungnya, perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan uang negara.

“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi,” demikian Hardjuno.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA