Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid mengungkapkan bahwa Presiden PKS Al Muzammil Yusuf telah menginstruksikan fraksi PKS di DPR untuk menjajaki pandangan bersama fraksi-fraksi lainnya.
"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ungkap Kholid kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Kendati begitu, Kholid menegaskan bahwa Fraksi PKS baru bisa memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR pada masa sidang berikutnya. Sebab, saat ini DPR telah memasuki masa reses.
"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," kata Kholid.
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA, tetapi hal tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam, 6 Oktober 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Gugatan tersebut diajukan sedikitnya 12 orang, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
BERITA TERKAIT: