Setidaknya, kita mengalami empat kemiskinan yang terus meningkat sepanjang masa. Pertama, kemiskinan struktural. Tepatnya: negara ini dimiskinkan oleh agensi dan lembaga internasional dan nasional. Tetapi, negara kitalah aktor utamanya. Bagaimana negara ini memiskinkan dirinya sendiri? Adalah dengan menciptakan undang-undang yang mencekik leher perekonomiannya sendiri.
Pertama dan utama adalah negara kita membuat UU Kurs Bebas. UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa Bebas dan Sistem Nilai Tukar. UU ini menghapus kurs tetap dan menyerahkan nilai rupiah ke pasar sehingga floating exchange rate sampai sekarang.
Dengan UU ini, volatilitas tinggi terjadi setiap saat. Rupiah naik turun 2-5 persen dalam sehari; rentan sentimen global; biaya ekspor dan impor mahal; utang meningkat secara drastis; konglomerat, oligarki dan elite berekonomi dengan valas sambil meninggalkan rupiah.
Kedua, UU No.1/2003 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur defisit APBN max 3%. Tentu saja, saat defisit jebol, pemerintah gali utang luar negeri sehingga permintaan valas naik yang berakibat rupiah melemah.
Ketiga, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar penerbitan SBN dan pinjaman luar negeri. Tentu saja, saat utang valas besar maka beban bayar bunga valas makin besar dan berakibat tekanan ke rupiah meningkat.
Keempat, UU No.2/2020 tentang Corona. Disebut juga UU HKPD yang dipergunakan saat krisis agar APBN boleh defisit >3%. Dengan UU ini, pemerintah cetak SBN masif yang mengakibatkan inflasi, kepercayaan rakyat dan internasional turun sehingga berakibat rupiah depresiasi yang dahsyat.
Kelima, UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal Asing yang birokratis dan ruwet. Keenam, UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menciptakan instabilitas. Ketujuh, UU No.3/2020 tentang Minerba yang menghasilkan perilaku KKN lewat transfer pricing dan under invoicing.
Kedelapan, UU No.7/2014 tentang Perdagangan yang mengatur impor dan ekspor. UU ini ternyata melahirkan mafia, kartel dan oligarki perdagangan yang oligopolis.
Kesembilan, UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia dan UU No.4/2023 tentang P2SK yang membuat mereka seperti negara dalam negara, lalu kita butuh banyak valas, devisa berkurang, kepercayaan pasar turun, terjadi penjual SBN dan saham besar-besaran.
Sedangkan secara fungsional, kemiskinan negara ini karena perubahan dari negara kesejahteraan ke negara pasar; dari demokrasi moral ke demokrasi duit. Akibatnya, republik ini banjir penjilat, kekeringan pemikir, defisit inovator. Tumbuh pesat oligarki, banjir pengangguran.
Secara kultural, kemiskinan negara ini karena kita gagal memproduksi inovator, industriawan dan pedagang sambil memupuk mental pegawai dan babu. Mental warga negara kita sangat parah dan tidak peduli kolaboratif sehat demi iptek dan imtaq. Berbondong-bondong orang memilih hidup dalam zona aman, lari dari tantangan.
Secara substansial, kemiskinan negara ini karena banjir ekonom hitman yang filosofinya: from the wealth of nations to the wealth of individuals. Maka, penghapusan kemiskinan dan ketimpangan itu "hanya akibat," bukan tujuan kekuasaan; tradisinya semua untuk laba, bukan laba untuk semua.
Mereka lupa bahwa keindonesiaan kepancasilaan tanpa ekopol konstitusi itu mitos dan ekopol konstitusi tanpa moral adalah ilusi. Merekalah yang selama ini memastikan kemiskinan warganegara jadi candu dan agama. Merekalah yang memastikan negara kita tanpa stratak, tanpa roadmap, tanpa protokol kesejahteraan.
Yudhie Haryono
Rektor Universitas Nusantara
BERITA TERKAIT: