Adapun para tersangka ditetapkan berdasarkan 167 Laporan Polisi dengan luas areal terbakar 4.738,49 hektare dan dalam kurung waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
"Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua 112 tersangka," kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Sejauh ini, sebanyak 55 perkara sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan.
Dari sejumlah tersangka, Pipit merinci yakni 42 orang tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, Polda Kaltim 13 orang.
Dalam melancarkan aksinya, pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi alasan utama bagi para tersangka.
Para tersangka pun dijerat dengan UU 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39 / 2014 tentang Perkebunan, UU 41 / 1999 tentang Kehutanan, UU 32 / 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.
BERITA TERKAIT: