Berdasarkan jadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan berlangsung pukul 10.40 WIB di ruang sidang Prof. H.M. Hatta Ali.
“Agenda pembacaan putusan sela,” demikian bunyi jadwal sidang SIPP PN Jakarta Pusat.
Putusan sela akan menentukan apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti setelah proses perlawanan atau eksepsi dari terdakwa.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gus Yaqut bersama sejumlah pihak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023 dan 2024.
Yaqut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU mendalilkan perbuatan Gus Yaqut tidak hanya berkaitan dengan dugaan keuntungan yang diterimanya sendiri, tetapi juga memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Dalam dakwaan, Gus Yaqut disebut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar AS. Selain itu, sebanyak 27 pihak dan/atau korporasi serta 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Khusus 313 PIHK, jaksa menyebut keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp478,17 miliar.
JPU juga mendalilkan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut antara lain dikaitkan dengan selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar sekitar Rp438,22 miliar. Kemudian penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sekitar Rp143,92 miliar.
JPU mendalilkan pengaturan kuota tersebut menyebabkan sebagian pihak memperoleh keuntungan melalui mekanisme pengisian kuota haji khusus, termasuk keberangkatan jemaah yang disebut tidak sesuai urutan antrean.
Namun, tim penasihat hukum Gus Yaqut membantah konstruksi tersebut. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret perbuatan aktif kliennya yang menyebabkan pihak lain atau korporasi memperoleh keuntungan.
Menurut Mellisa, jaksa berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif terdakwa yang menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak pernah diuraikan secara jelas dalam dakwaan.
Kubu Gus Yaqut juga membantah adanya perintah dari kliennya untuk mencari keuntungan dari penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui fee percepatan.
Gus Yaqut sebelumnya menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memperoleh keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.
Tim hukum juga membantah Gus Yaqut menerima 271.500 Dolar AS sebagaimana didakwakan JPU.
Selain itu, kuasa hukum menilai keuntungan yang disebut diterima PIHK tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan keputusan Gus Yaqut membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut tim hukum, penetapan pembagian kuota merupakan kewenangan Menteri Agama, sedangkan mekanisme teknis pengisian kuota berada di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kubu Gus Yaqut juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara Rp622,09 miliar. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan secara terang hubungan kausal antara kebijakan pembagian kuota dan kerugian keuangan negara.
Atas berbagai keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota perlawanan, menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.
BERITA TERKAIT: