Sebagai kebijakan politik, ini adalah gebrakan.
Sebagai kebijakan hukum, justru di sinilah pertanyaan besarnya dimulai.
«Apakah negara boleh membuka masa lalu BUMN selama 30 tahun? Boleh.
Apakah negara otomatis boleh menuntut semua perbuatan selama 30 tahun itu? Tidak.»
Karena waktu dalam hukum pidana bukan sekadar kalender. Waktu adalah batas kekuasaan negara.
1. Indonesia Bukan yang Pertama Membersihkan BUMN
Dunia telah mengenal operasi besar pemberantasan korupsi yang menyentuh perusahaan negara dan elite korporasi.
Italia mempunyai Mani Pulite. Brasil mempunyai Lava Jato yang antara lain membongkar korupsi yang berpusat pada Petrobras. Korea Selatan juga berkali-kali memproses korupsi yang melibatkan elite korporasi dan perusahaan besar.
Tetapi ada satu benang merah:
«Yang dikejar adalah perbuatannya, bukan sekadar jabatannya.»
Direksi tidak dipidana karena pernah menjadi direksi.
Mereka diproses karena diduga melakukan perbuatan tertentu yang memenuhi unsur tindak pidana, dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan hukum yang berlaku ketika perbuatan itu terjadi, dan masih dapat dituntut.
Itulah perbedaan antara penegakan hukum dan perburuan jabatan masa lalu.
2. Jika Benar Diterapkan, Model Indonesia akan Sangat Tidak Lazim
Yang membuat gagasan Indonesia berbeda bukan sekadar pemeriksaan BUMN masa lalu.
Pemeriksaan historis adalah hal yang biasa.
Yang luar biasa adalah kombinasi:
restrukturisasi besar-besaran BUMN + pemeriksaan pengurus hingga 30 tahun ke belakang + kemungkinan pengadilan ad hoc khusus.
Sampai sekarang, gagasan tersebut masih berupa kebijakan yang diwacanakan Presiden, bukan sistem peradilan yang telah dibentuk. Karena itu, belum tepat menyebut Indonesia sebagai negara pertama yang melakukan hal tersebut.
Justru undang-undang yang kelak dibentuk—jika memang ada—akan menentukan apakah Indonesia menciptakan terobosan atau preseden yang berbahaya.
3. Titik Pertama: Daluwarsa
Sebagai advokat, saya akan menempatkan daluwarsa sebelum pembuktian materiil.
Mengapa?
Karena Pasal 136 KUHP menetapkan bahwa kewenangan menuntut dapat gugur karena lewat waktu. Jangka waktunya berbeda menurut ancaman pidana, termasuk sampai 20 tahun untuk tindak pidana dengan ancaman paling berat tertentu. Pasal 137 menentukan titik awal perhitungan, sedangkan Pasal 138 mengatur penghentian daluwarsa karena tindakan penuntutan dan dimulainya tenggang waktu baru.
Maka pertanyaan pertama bukan:
«“Apakah direksi tersebut bersalah?”»
Tetapi:
«“Apakah negara masih memiliki kewenangan untuk menuntut?”»
Kalau kewenangan telah gugur karena daluwarsa, perkara tidak semestinya dipaksakan masuk ke perdebatan mengenai kesalahan materiil.
4. 30 Tahun Audit ? 30 Tahun Penuntutan
Ini harus menjadi prinsip utama.
Negara boleh:
- membuka arsip;
- melakukan audit;
- melakukan forensic investigation;
- menelusuri kontrak;
- memeriksa transaksi;
- memetakan aliran dana;
- meminta keterangan mantan pengurus.
Tetapi semua itu tidak otomatis memperpanjang kewenangan penuntutan.
«Hak negara untuk mengetahui tidak identik dengan hak negara untuk menghukum.»
Karena itu, frasa “30 tahun ke belakang” harus dibaca sebagai rentang investigasi, bukan sebagai penghapusan seluruh batas daluwarsa.
5. Pengadilan Ad Hoc Tidak Boleh Menjadi Mesin Pemutar Waktu
Ini garis merahnya.
Andaikan suatu saat dibentuk pengadilan ad hoc berdasarkan undang-undang, pengadilan itu tetap tidak boleh menjadi forum untuk menghidupkan kewenangan pidana yang telah gugur.
Forum baru tidak menciptakan kewenangan yang sudah hilang.
Jika perbuatan telah daluwarsa, tidak boleh logikanya menjadi:
«perkaranya sudah mati ? dibuat pengadilan khusus ? perkaranya hidup kembali.»
Itu bukan reformasi peradilan.
Itu rekayasa temporal terhadap hukum pidana.
Dan akan berhadapan dengan asas legalitas, kepastian hukum, larangan retroaktivitas, serta jaminan peradilan yang adil.
6. 1996 Tidak Boleh Dinilai dengan Kaca Mata 2026
Inilah bahaya kedua.
Keputusan direksi tahun 1996 harus dibaca berdasarkan:
- hukum yang berlaku pada 1996;
- anggaran dasar;
- kewenangan direksi;
- keputusan RUPS;
- kebijakan pemegang saham;
- SOP;
- kontrak;
- informasi yang tersedia;
- kondisi ekonomi;
- kondisi pasar;
- dan standar industri pada saat itu.
Bukan berdasarkan standar governance yang baru lahir puluhan tahun kemudian.
Direksi tidak mungkin diwajibkan mematuhi aturan yang belum ada.
Hukum tidak boleh bekerja seperti mesin waktu.
7. Kerugian BUMN Bukan Otomatis Korupsi
Ini harus dikatakan lebih keras.
BUMN adalah korporasi.
Dan korporasi hidup dengan risiko.
Proyek bisa gagal.
Investasi bisa rugi.
Akuisisi bisa salah valuasi.
Harga minyak bisa jatuh.
Kurs bisa berubah.
Teknologi bisa usang.
Regulasi bisa berubah.
Pasar bisa hilang.
Maka:
«Kerugian bisnis ? korupsi.»
«Kegagalan proyek ? fraud.»
«Kesalahan keputusan ? penyalahgunaan kewenangan.»
Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidana dan seluruh unsurnya, bukan sekadar adanya kerugian.
8. Hindsight Bias Tidak Boleh Menjadi Alat Penuntutan
Bayangkan direksi mengambil keputusan pada 2001.
Saat itu:
- kajian investasi menyatakan layak;
- konsultan memberikan rekomendasi;
- data pasar mendukung;
- RUPS menyetujui;
- kewenangan terpenuhi;
- tidak ada conflict of interest;
- tidak ada kickback.
Kemudian proyek gagal.
Pada 2026 seseorang berkata:
«“Karena proyek itu rugi, keputusan tahun 2001 pasti salah.”»
Itu bukan analisis hukum.
Itu hindsight bias.
Pertanyaan yang benar:
«Apa yang diketahui dan dipertimbangkan oleh direksi ketika keputusan dibuat?»
Bukan:
«Apa yang kita ketahui 25 tahun kemudian?»
9. Business Judgment Rule Harus Menjadi Benteng
Direksi bukan penjamin bahwa setiap keputusan menghasilkan keuntungan.
Direksi adalah pengambil keputusan.
Yang harus diuji adalah apakah ia bertindak:
good faith;
dengan kehati-hatian;
berdasarkan informasi yang memadai;
dalam kewenangannya;
untuk kepentingan perseroan;
tanpa konflik kepentingan;
dan tanpa keuntungan pribadi yang melawan hukum.
Jika seluruh parameter itu terpenuhi, kegagalan bisnis tidak boleh dengan mudah ditransformasikan menjadi tindak pidana.
Sebab jika setiap keputusan yang akhirnya rugi berujung pemeriksaan pidana, maka konsekuensinya jelas:
«Direksi akan lebih takut mengambil keputusan daripada takut kehilangan peluang bisnis.»
Dan BUMN akan mengalami decision paralysis.
10.Pertanggungjawaban Harus Individual
Jangan pernah menggunakan logika:
«“Dia Direktur ketika perusahaan rugi, maka dia bertanggung jawab.”»
Itu tidak cukup.
Harus dibuktikan:
siapa yang mengusulkan;
siapa yang menyetujui;
siapa yang mengetahui;
siapa yang memiliki kewenangan;
siapa yang menandatangani;
siapa yang memperoleh keuntungan;
dan apa perbuatan pidana individualnya.
Jabatan bukan delik.
Kerugian bukan otomatis bukti niat jahat.
Dan tanda tangan bukan otomatis bukti korupsi.
11. Perkara 30 Tahun Memiliki Masalah Pembuktian yang Serius
Justru alasan mengapa hukum mengenal daluwarsa adalah karena waktu menggerus kualitas pembuktian.
Setelah 20–30 tahun:
- saksi dapat meninggal;
- ingatan dapat berubah;
- dokumen dapat hilang;
- sistem administrasi berubah;
- pejabat berganti;
- SOP berubah;
- struktur perusahaan berubah;
- kontrak lama mungkin tidak lengkap.
KUHP sendiri menempatkan daluwarsa sebagai mekanisme kepastian hukum dan menentukan jangka waktu serta mekanisme penghentian/penundaan daluwarsa.
Maka:
«Semakin tua suatu perkara, semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas pembuktiannya.»
Bukan semakin rendah.
12. Praktik Dunia Memberikan Pelajaran
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara dapat sangat keras terhadap korupsi perusahaan negara tanpa menghapus prinsip dasar hukum pidana.
Model yang sehat adalah:
identifikasi transaksi ? identifikasi pelaku ? identifikasi perbuatan ? identifikasi delik ? identifikasi hukum yang berlaku ? uji bukti ? uji daluwarsa ? baru penuntutan.
Bukan:
BUMN rugi ? cari direksi lama ? buka seluruh transaksi ? kemudian cari pasal.
Urutan kedua berbahaya karena menjadikan jabatan sebagai pintu masuk kriminalisasi.
13. Indonesia akan Menjadi Penggebrak jika Berani Menegakkan Dua Hal Sekaligus
Indonesia tidak akan menjadi penggebrak hanya karena mengusut BUMN 30 tahun ke belakang.
Yang pertama sudah dilakukan banyak negara:
«membersihkan korupsi korporasi negara.»
Tetapi Indonesia dapat menciptakan preseden penting apabila mampu melakukan dua hal sekaligus:
«menghukum fraud secara keras»
dan
«melindungi keputusan bisnis yang sah.»
Itulah reformasi BUMN yang matang.
Bukan sekadar banyaknya orang yang diperiksa.
14. Dari Perspektif Advokat: Empat Pagar
Jika saya menjadi kuasa hukum mantan direksi BUMN yang diperiksa, saya akan membangun pembelaan dalam empat lapis.
Pagar pertama — Tempus delicti
Kapan tepatnya perbuatan dilakukan?
Hukum apa yang berlaku?
Pagar kedua — Statute of limitation
Apakah kewenangan menuntut masih hidup?
Jika sudah daluwarsa:
«selesai.»
Pagar ketiga — Individual criminal responsibility
Apa tepatnya perbuatan pidana klien?
Bukan sekadar:
«“Anda pernah menjadi Direktur.”»
Pagar keempat — Business Judgment
Apakah yang dipersoalkan sebenarnya keputusan bisnis yang bona fide?
Jika iya, jangan mengubah risiko bisnis menjadi kriminalitas hanya karena hasil akhirnya tidak sesuai harapan.
15. Saya akan Menambahkan Satu {Pagar Lagi: Asas Legalitas
Ini bahkan harus diletakkan di atas semuanya.
Tidak ada pidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.
Tidak boleh menggunakan hukum baru untuk menciptakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang ketika dilakukan belum merupakan tindak pidana.
Dan tidak boleh menggunakan forum baru untuk menyiasati batas hukum lama.
Karena itu, setiap perkara harus diuji dengan time map hukum:
«perbuatan ? hukum yang berlaku saat itu ? perubahan hukum ? ketentuan peralihan ? daluwarsa ? status kewenangan menuntut pada hari ini.»
Baru kemudian masuk ke substansi.
16. Amensti Bukan Pengganti Daluwarsa
Gagasan mengenai kemungkinan “amnesti khusus” juga harus ditempatkan secara tepat.
Daluwarsa berarti kewenangan menuntut gugur karena lewat waktu.
Amnesti adalah mekanisme pengampunan yang mempunyai dasar dan tata cara konstitusional/hukum tersendiri.
Keduanya tidak boleh dicampur.
Seseorang yang kewenangan penuntutannya telah gugur karena daluwarsa tidak membutuhkan amnesti untuk memperoleh pengampunan.
Karena hukum sendiri sudah menentukan akibatnya.
17. Reformasi BUMN Jangan Melahirkan Ketakutan Direksi
Ini konsekuensi ekonominya.
Jika direksi hari ini merasa keputusan 2026 akan dibongkar 30 tahun kemudian dengan standar hukum 2056, maka:
risk appetite mati;
investasi melambat;
inovasi berhenti;
semua keputusan dilempar ke RUPS;
dan tanggung jawab manajemen menjadi kabur.
BUMN akhirnya tidak kekurangan direktur.
BUMN kekurangan decision maker.
Padahal negara membutuhkan direksi yang berani mengambil calculated risk, bukan direksi yang hanya berani mengambil keputusan yang aman secara politik.
KESIMPULAN
Pidato Presiden adalah political warning yang sangat kuat.
Pembersihan BUMN harus didukung.
Fraud harus dikejar.
Korupsi harus dihukum.
Laporan keuangan yang direkayasa harus dibongkar.
Tetapi seluruhnya harus dilakukan di dalam hukum, bukan di atas hukum.
Dan di sinilah tesis saya sebagai advokat:
«30 tahun boleh menjadi rentang audit.
30 tahun tidak otomatis menjadi rentang penuntutan.
Kerugian tidak otomatis menjadi korupsi.
Kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi kejahatan.
Jabatan bukan bukti kesalahan.
Pengadilan ad hoc bukan jalan untuk menghidupkan perkara yang telah daluwarsa.»
Indonesia boleh menjadi negara yang paling keras membersihkan BUMN.
Tetapi jangan menjadi negara yang paling lemah dalam menjaga kepastian hukum.
Sebab negara hukum bukan negara yang mampu menghukum semua orang.
Negara hukum adalah negara yang mampu menjawab dengan tegas:
«Siapa yang dapat dihukum?
Atas perbuatan apa?
Berdasarkan hukum yang mana?
Dengan bukti apa?
Dan sampai kapan negara masih berwenang menuntutnya?»
Pertanyaan terakhir itulah yang tidak boleh dilewati:
DALUWARSA.
Karena waktu bukan sekadar kalender dalam hukum pidana.
«Waktu adalah batas kekuasaan negara.»
BERITA TERKAIT: