MUI Desak Pelaku Promosi Miras Berkedok Hafalan Alquran Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 11 Agustus 2026, 10:38 WIB
MUI Desak Pelaku Promosi Miras Berkedok Hafalan Alquran Diproses
Booth Newport dalam event The Sound Project. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras promosi minuman keras (miras) merk Newport berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, Selasa, 11 Agustus 2026.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa Alquran merupakan Kalamullah yang sangat disucikan dan kegiatan membacanya adalah bentuk ibadah bernilai tinggi. Sebaliknya, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Menurut Prof Niam, menyandingkan ibadah membaca Alquran sebagai syarat untuk mendapatkan hadiah miras adalah tindakan yang merendahkan martabat agama.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya saat menghadiri festival musik The Sound Project. Dalam unggahannya, ia memperlihatkan sebuah booth produk miras New Port yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. 

Unggahan tersebut langsung menuai gelombang kritik netizen yang menilai aksi pemasaran tersebut sama sekali tidak memiliki etika dan adab. rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA