Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 13 Juli 2026, 16:06 WIB
Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, berpandangan bahwa pelimpahan penanganan perkara ke KPK diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. 

Bagi dia, akan sangat sulit untuk objektif apabila kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengingat Febrie merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di institusi tersebut.

"Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih obyektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” kata Benny kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Benny menilai independensi penegakan hukum harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sehingga seluruh proses dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Dan rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” demikian Benny.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga kasus krisis kakap itu menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA