Menurut Roy, Jokowi harus memenuhi janjinya untuk berani bertatap muka dan hadir secara fisik di ruang sidang. Roy menegaskan bahwa format persidangan virtual sudah tidak relevan lagi.
"Ini bukan lagi zaman pandemi Covid-19. Kami minta kehadiran fisik," kata Roy dalam program Rakyat Bersuara Inews, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Roy bahkan menuntut majelis hakim untuk langsung menggugurkan perkara jika pihak penggugat atau saksi kunci tidak menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa jalannya sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo dalam perkara ini masih harus ditunda.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan sidang Tifauzia Tyassuma justru sudah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis 2 Juli 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: