Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 30 Juni 2026, 18:40 WIB
Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BBM
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi. (Foto: Divhumas Polri)
rmol news logo Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012 pada Selasa, 30 Juni 2026.

Keempat tersangka terdiri dari tiga mantan pejabat PT PPN dan Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan, selanjutnya tiga mantan pejabat PT PPN itu yakni Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, Sidhi Widiyawan, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013 berinisial JI dan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi kepada wartawan.

Adapun modus dari kasus ketika adanya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dengan PT AKT. Semula kerja sama itu menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Sayangnya, PT AKT telah berulang kali terlambat melakukan pembayaran bahkan penunggakan pembayaran.

Hal ini dimanfaatkan ketiga tersangka mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dengan tidak melakukan penghentian penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana mestinya. 

Parahnya, justru melakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT.

“Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran,” ujar Yusuf.

PT AKT pun memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa adanya jaminan yang memadai.

“Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar,” pungkas Yusuf.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA