Polisi: Pelimpahan Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Juni 2026, 11:31 WIB
Polisi: Pelimpahan Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati DKI Sesuai Prosedur KUHAP
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah) (Foto: Dok Bid Humas Polda Metro Jaya)
rmol news logo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dab berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Iman kepada wartawan.

Di saat yang sama, Kombes Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan.

Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan, namun penyidik tetap menghadapi dinamika tersebut secara bijak dan sesuai prosedur hukum.

Itu sebabnya, jika ada pihak yang menilai terdapat hal tidak tepat dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” kata Iman.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap saran maupun masukan, terlebih upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI sejak November 2025. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

ARTIKEL LAINNYA