Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas negara dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 5 Juni 2026.
KPK berharap proses ekstradisi dapat segera dituntaskan sehingga Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum atas dugaan korupsi yang menjeratnya.
"KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegas Budi.
Dalam mengawal proses ekstradisi tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta otoritas berwenang di Singapura.
Menurut Budi, sinergi antarotoritas menjadi faktor penting untuk memastikan proses ekstradisi berjalan lancar, efektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu optimistis kerja sama yang baik antara Indonesia dan Singapura akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya membawa buronan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebelumnya, KPK juga mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos pada 2 Desember 2025.
Hakim saat itu menilai objek yang dipersoalkan berkaitan dengan surat perintah penangkapan untuk kepentingan *provisional arrest* dan proses ekstradisi di Singapura, sehingga tidak tunduk pada ketentuan hukum acara pidana Indonesia. Selain itu, permohonan tersebut dinyatakan prematur karena belum ada tindakan penangkapan oleh KPK di wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada Pemerintah Singapura melalui Polri dan Kementerian Hukum pada 20 November 2024.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, otoritas antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos pada 17 Januari 2025 dan menahannya di Changi Prison.
Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi pada 22 Februari 2025, yang diterima Pemerintah Singapura dua hari kemudian. Selanjutnya, pada 18 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura menerbitkan notifikasi kepada magistrate terkait permohonan ekstradisi tersebut.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2019 bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Dalam konstruksi perkara, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpinnya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,85 miliar dari proyek KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya, telah divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2022. Adapun Miryam S. Haryani sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP-el.
BERITA TERKAIT: