Temuan ini menjadi salah satu fokus bidikan Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah enam lokasi terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Pada penggeledahan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP, laptop dan lain-lain," ucap Syarief.
Dalam kasus ini, Syarief pun menjelaskan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, pada praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra.
"(Yayasan) itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," jelasnya.
Sebagai imbalannya, yayasan tersebut menerima uang insentif hingga miliaran Rupiah setiap hari. Praktik inilah yang memicu adanya kerugian keuangan negara.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran Rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," pungkas Syarief.
BERITA TERKAIT: