Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait pergerakan mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Silau Laut,” kata Gunawan dikutip dari
RMOLSumut, Rabu 29 April 2026.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai laporan sedang berada di pinggir jalan. Ia langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 5.000 gram,” kata Gunawan.
Dari hasil interogasi awal, S mengaku sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk mengantarkan barang itu ke Kota Solo dan menyerahkannya kepada pihak lain berinisial A.
Sebagai imbalan, S dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.
BERITA TERKAIT: