"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok. Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube
Mahfud MD Official, Rabu, 22 April 2026.
Lanjut dia, ungkapan untuk meminta presiden turun juga sering dilontarkan oleh aktivis atau tokoh di era Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Jokowi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menganggap ada yang tidak fair terhadap tuduhan kepada Saiful Mujani yang juga hadir di podcast tersebut.
"Ini tidak fair, buang-buang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya," jelas dia.
Mahfud sebelumnya menjelaskan dalam aturan yang berlaku soal definisi makar. Hal itu harus terpenuhi unsur atau delik pidananya.
Ia mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 soal tindak pidana menggulingkan pemerintah.
"Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa (disebut makar)," tandasnya.
Gelombang laporan terhadap Saiful Mujani terus bergulir sejak 10 April 2026. Pihak yang melaporkan pendiri SMRC ke polisi, di antaranya Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari, kemudian Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan ada juga dari Aliansi Mahasiswa Nusantara.
BERITA TERKAIT: