Fasilitas listrik termasuk objek sipil yang dilindungi dalam hukum konflik bersenjata dan tidak boleh dijadikan target serangan. Selain itu, serangan terhadap infrastruktur publik bertentangan dengan ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.
“Instalasi listrik itu adalah
public use. Dalam hukum perang, semua yang menjadi
public use tidak bisa diserang. Hanya target militer yang bisa dibenarkan,” ujar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaluddin di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hukum perang mengenal prinsip
military necessity, yakni serangan hanya dibenarkan terhadap target militer yang memiliki nilai strategis dalam operasi militer.
Di luar ketentuan tersebut, serangan terhadap objek sipil dapat dikategorikan sebagai tindakan
indiscriminate attack atau serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional.
“Kalau itu dilakukan, bisa masuk ke dalam kejahatan perang. Karena menyerang objek sipil yang dilindungi,” tegasnya.
Ancaman terhadap fasilitas listrik tidak memiliki dasar pembenaran dalam hukum internasional. Karena itu, Hamid menyebut tindakan semacam itu berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pihak yang melakukannya di forum hukum internasional.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengultimatum Iran untuk segera membuka Selat Hormuz. Jika tidak, maka AS akan menyerang sumber pembangkit listrik Iran.
"Jika Iran tidak sepenuhnya membuka Selat Hormuz dalam waktu 48 jam dari saat ini, Amerika Serikat akan menyerang dan menghancurkan berbagai pembangkit listrik mereka, dimulai dari yang terbesar terlebih dahulu," ujar Trump di Truth Social.
Belakangan, Trump menunda rencana serangan tersebut hingga 6 April 2026. Penundaan ini dilakukan di tengah klaim adanya kemajuan dalam perundingan antara kedua pihak untuk meredakan konflik yang sedang berlangsung.
BERITA TERKAIT: