KDKMP Proyek Besar Transformasi Kepemilikan Ekonomi Rakyat

Senin, 25 Mei 2026, 05:24 WIB
KDKMP Proyek Besar Transformasi Kepemilikan Ekonomi Rakyat
Ilustrasi. (Foto: AI)
SELAMA ini berkembang pandangan yang keliru di tengah masyarakat bahwa pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan proyek utang bagi masyarakat desa. Ada pula anggapan bahwa proyek ini dibangun tanpa kelayakan bisnis yang memadai. Bahkan, sebagian pihak memprovokasi masyarakat dengan menyebut proyek ini sebagai bentuk “pembunuhan” terhadap usaha kecil di desa.

Padahal, sejatinya KDKMP merupakan proyek besar transformasi kepemilikan ekonomi rakyat dalam sistem bisnis modern. Tujuannya jelas, yakni agar rakyat tidak terus-menerus hanya menjadi objek permainan pasar yang dikuasai korporasi besar dan konglomerasi yang telah berkembang ke arah monopoli.

Tidak ada utang yang harus ditanggung masyarakat dalam pembangunan KDKMP ini. Seluruh pembiayaan investasi ditanggung negara melalui mekanisme yang jelas dan terukur. Adapun pengalihan alokasi anggaran dari APBN, APBD, maupun dana desa merupakan ranah kebijakan fiskal pemerintah dan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Negara menunjuk sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas membangun infrastruktur fisik sekaligus daya dukung bisnis KDKMP. Dalam menjalankan penugasan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara memperoleh pembiayaan dari bank-bank Himbara sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Selanjutnya, pemerintah yang akan melakukan pembayaran angsuran kepada bank-bank BUMN tersebut.

Dengan demikian, tidak ada satu rupiah pun utang yang dibebankan kepada koperasi maupun masyarakat desa. Rakyat sudah membayar pajak, dan dari sumber pajak ini rakyat berhak atas seluruh investasi yang dilakukan.  Sebaliknya, masyarakat justru memperoleh keuntungan karena memiliki aset koperasi bernilai kurang lebih Rp3 miliar yang kemudian diserahkan (diinbrengkan) kepada koperasi milik masyarakat. 

Tidak hanya membangun fisik, negara melalui PT Agrinas Pangan Nusantara juga menyiapkan pengembangan jaringan bisnis KDKMP di seluruh Indonesia, baik di desa maupun kelurahan. Dalam konsep yang telah disusun, KDKMP akan berfungsi sebagai jaringan distributor kebutuhan pokok rakyat sekaligus pembeli utama (offtaker) produk-produk masyarakat.

KDKMP dirancang menjadi distributor berbagai kebutuhan pokok masyarakat, terutama barang subsidi dan komoditas yang kuota maupun harganya ditetapkan pemerintah, seperti gas elpiji 3 kilogram, minyak goreng, pupuk, benih, hingga penyaluran kredit bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini, distribusi berbagai program tersebut lebih banyak berjalan melalui mekanisme pasar bebas yang kerap menjadi arena perburuan rente oleh para mafia distribusi.

Karena itu, kehadiran KDKMP justru dimaksudkan untuk mengoreksi berbagai penyimpangan dan praktik mafia dalam distribusi barang subsidi yang selama ini sering tidak tepat sasaran, tidak transparan, dan dikuasai oleh pelaku usaha privat yang mengejar keuntungan semata. KDKMP hadir untuk membangun jalur distribusi yang berada di bawah pengawasan langsung masyarakat secara demokratis.

Melalui model kepemilikan koperasi yang melibatkan masyarakat luas, warga desa dan kelurahan kelak dapat ikut mengawasi penyaluran barang subsidi secara langsung. Masyarakat akan lebih mudah mengetahui alur distribusi, lokasi penyaluran, hingga berbagai persoalan yang selama ini sulit dipantau.

Selain itu, melalui pengembangan jaringan distribusi KDKMP yang dibangun langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara hingga ke prinsipal atau pabrik pemilik merek, masyarakat akan memperoleh manfaat berupa harga yang lebih transparan. Masyarakat dapat mengetahui harga riil dari produsen atas barang kebutuhan sehari-hari yang mereka konsumsi. Dengan demikian, publik juga dapat melihat besarnya margin keuntungan yang selama ini dinikmati jaringan ritel modern privat yang telah berkembang sangat monopolistik.

Warung-warung kecil di desa justru akan memperoleh manfaat karena dapat menjadi bagian dari jaringan subdistributor KDKMP. Mereka akan menjadi mitra usaha yang memperoleh keuntungan dari rantai distribusi yang lebih pendek dan harga beli yang lebih murah dibanding sebelumnya.

Kehadiran BUKM  PT. Agrinas Pangan Nusantara sesungguhnya dimaksudkan untuk memperkuat posisi tawar rakyat di hadapan mafia kartel yang selama ini terlalu lama memanfaatkan kekuatan monopoli modal dan monopoli pasar. Ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi BUMN yang tidak semata-mata mengejar keuntungan dan dividen bagi negara, melainkan juga menjalankan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).

Karena itu, seharusnya tidak hanya PT Agrinas Pangan Nusantara, tetapi seluruh BUMN perlu mengedepankan fungsi pelayanan publik tersebut. Pada hakikatnya, BUMN tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan dari penderitaan rakyat melalui penjualan kebutuhan pokok masyarakat.

BUMN harus hadir untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebab pada dasarnya BUMN adalah entitas bisnis milik rakyat. Sesuai konstitusi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Negara adalah milik rakyat, dan BUMN merupakan badan usaha milik negara. Karena itu, BUMN tidak boleh menjadi alat yang justru memelintir leher rakyat.

Fungsi Offtaker

Di sisi lain, keberadaan KDKMP juga sangat penting dalam menjalankan fungsi sebagai pembeli utama (offtaker) produk-produk rakyat, terutama hasil pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, dan industri rumah tangga. Fungsi ini bukan hanya menciptakan kepastian pasar, tetapi juga memperkuat posisi tawar pelaku ekonomi rakyat yang selama ini berada dalam posisi lemah.

Selama ini, petani, petambak, nelayan, peternak, dan perajin rakyat skala rumah tangga kerap menjadi korban permainan jaringan kartel. Mereka menanggung berbagai beban harga (transfer cost) dari perusahaan besar, termasuk pengalihan beban pajak dan cukai yang semestinya ditanggung industri besar.

Contohnya dapat dilihat pada petani tembakau dan cengkeh. Mereka sering menjadi pihak pertama yang menanggung tekanan akibat kebijakan cukai. Posisi tawar mereka sangat lemah karena harus menjual produknya kepada perusahaan-perusahaan besar yang telah bersifat monopolistik. Dan kondisi semacam ini tidak hanya terjadi pada komoditas tersebut, melainkan hampir di seluruh sektor ekonomi rakyat.

KDKMP hadir sebagai entitas bisnis milik masyarakat, termasuk para petani, nelayan, peternak, pedagang, dan perajin kecil. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh manfaat dan keuntungan dari aktivitas usaha koperasi. Di masa depan, ketika KDKMP berkembang dan mampu membangun industri pengolahan sendiri, koperasi ini dapat menjadi instrumen penciptaan nilai tambah melalui pemrosesan dan pemasaran produk rakyat.

Saya melihat langsung praktik tersebut ketika mengikuti pembelajaran koperasi di Kanada pada akhir 2019. Di sana, koperasi pertanian di desa telah berkembang menjadi entitas bisnis besar yang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.

Koperasi-koperasi primer milik petani menghasilkan produk yang kemudian dibeli, diolah, dan dipasarkan oleh federasi koperasi yang mereka dirikan sendiri, yakni Sollio Cooperative Group. Produk-produk tersebut dipasarkan melalui jaringan koperasi konsumen yang juga mereka miliki. Seluruh nilai tambah usaha akhirnya kembali kepada anggota koperasi primer sebagai pemilik sesungguhnya.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa koperasi benar-benar dapat menjadi kekuatan ekonomi rakyat. Koperasi mampu menguasai rantai usaha dari hulu hingga hilir.  Mulai dari budidaya (on farm), pengolahan dan pemasaran (off farm), hingga sektor pendukung seperti logistik, transportasi, keuangan, dan asuransi (non farm).

Saya memahami bahwa setelah Presiden meresmikan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 16 Mei 2026, muncul berbagai kritik terhadap program ini. Kritik tersebut beragam, mulai dari persoalan teknis manajerial hingga kritik konseptual. Semua kritik itu patut dipandang positif karena menunjukkan tingginya perhatian dan antusiasme masyarakat terhadap proyek ini. Dan partisipasi publik semacam itulah yang justru menjadi salah satu kunci keberhasilannya.

Sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada proyek pembangunan koperasi sebesar ini. Program ini menargetkan pembangunan fisik sekitar 83.000 unit koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan kebutuhan investasi mencapai sekitar Rp249 triliun, berdasarkan asumsi pendanaan maksimal Rp3 miliar per unit.

Ini adalah proyek besar pembiayaan investasi untuk membangun koperasi rakyat. Sebuah proyek pengalihan aset negara sekaligus penguatan penguasaan aset oleh masyarakat dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

KDKMP merupakan proyek afirmasi negara yang sangat besar untuk membangun penguasaan struktur ekonomi oleh rakyat. Ini adalah upaya membangun struktur ekonomi yang lebih demokratis dan berkeadilan. Oleh karena itu, proyek ini membutuhkan partisipasi dan pengawasan masyarakat secara luas agar benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat. rmol news logo article

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA