Dalam kasus ini 14 orang terjaring OTT, tiga di antaranya sudah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara 11 orang lainnya masih di perjalanan menuju Jakarta.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan pengadaan barang dan jasa. Salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Budi.
KPK menduga, praktik korupsi pengadaan tersebut terjadi di beberapa dinas di Pekalongan.
Adapun 11 orang yang sedang dibawa ke Gedung KPK terdiri dari unsur ASN di Pemkab Pekalongan, dan swasta termasuk pihak-pihak yang menyelenggarakan PBJ di dinas, Sekretariat Daerah dan rumah sakit di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Ada sejumlah pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa di Pemkab Pekalongan," pungkas Budi.
OTT KPK ini berlangsung sejak Selasa dinihari, 3 Maret 2026 dengan diawali menangkap tiga orang di wilayah Semarang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, orang kepercayaannya dan ajudannya.
Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
BERITA TERKAIT: