Pesan penting tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Bagi Calon Atase Kepolisian RI dan Staf Teknis Polri T.A. 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Ruang Kerja Wakapolri, Lantai 2 Gedung Utama Mabes Polri.
Adapun lima personel Polri yang mengikuti pembekalan dan akan melaksanakan penugasan sebagai Atase Kepolisian dan Staf Teknis Polri di luar negeri adalah Atase Kepolisian RI di Berlin Jerman, Kombes Sofyan Arief, Atase Kepolisian RI di Ankara Turki, Kombes M. Sandhi Satyatama, Atase Kepolisian RI di Manila Filipina, Kombes I Nengah Adi Putra, Staf Teknis Polri di Kuala Lumpur, AKBP Taufik Noor Isya, dan Staf Teknis Polri di Kuching Malaysia, AKP Louis Stefanus Gregory Kaunang.
Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa TPPA-PPO merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi digital, dengan perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan menjadi korban. Oleh karena itu, para atase dan staf teknis diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, penindakan, perlindungan korban, serta penguatan kerja sama internasional.
“Melalui buku ini, saya menitipkan pesan penting agar pemberantasan TPPA dan PPO menjadi prioritas utama dalam setiap penugasan. Ini adalah amanah kemanusiaan sekaligus tanggung jawab moral dan institusional Polri,” kata Wakapolri.
Wakapolri juga menekankan bahwa para calon atase dan staf teknis merupakan representasi kehormatan Polri di kancah internasional, sehingga diharapkan mampu menjalankan fungsi intelijen, diplomasi kepolisian, serta kehumasan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi yang efektif dengan diaspora Indonesia di negara penugasan.
Kegiatan pembekalan ini turut dihadiri oleh Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, dan Kabagwakinter Rokersin Divhubinter Polri Kombes Andiko Wicaksono.
Buku “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” ditulis bersama oleh Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, Komjen (Purn) I Ketut Suardana, dan Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.
Karya ini diharapkan menjadi rujukan akademis, praktis, dan kebijakan bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak serta pemberantasan TPPA-PPO di era digital.
BERITA TERKAIT: