Langkah itu diambil sepuluh hari setelah Rajoelina digulingkan melalui pengambilalihan kekuasaan oleh militer. Dengan pencabutan ini, Rajoelina tidak lagi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.
Mengutip AFP, keputusan tersebut mengacu pada undang-undang yang menyatakan bahwa warga negara Madagaskar akan kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Perdana Menteri baru Madagaskar, Herintsalama Rajaonarivelo, disebutkan bahwa Rajoelina telah memperoleh kewarganegaraan Prancis pada tahun 2014. Foto-foto dokumen tersebut bahkan telah beredar luas di dunia maya.
Isu kewarganegaraan ganda Rajoelina sebenarnya sudah mencuat sejak menjelang pemilu November 2023 lalu. Kala itu, publik Madagaskar geger setelah muncul bukti bahwa sang presiden telah menjadi warga negara Prancis hampir satu dekade sebelumnya.
Temuan tersebut memicu desakan agar Rajoelina didiskualifikasi dari pencalonan. Namun, ia tetap diizinkan maju dan akhirnya memenangkan pemilu, meski hasilnya diboikot oleh partai-partai oposisi.
Rajoelina, yang kini berusia 51 tahun, dimakzulkan pada 14 Oktober 2025 setelah melarikan diri dari gelombang protes besar yang mengguncang Ibu Kota Antananarivo.
Puncak krisis terjadi ketika Kolonel Angkatan Darat Michael Randrianirina menyatakan bahwa unitnya menolak perintah untuk menumpas demonstrasi yang dipimpin oleh kelompok muda, termasuk generasi Z.
Setelah pernyataan itu, Rajoelina menghilang dari publik dan mengaku bersembunyi demi keselamatannya. Namun hingga kini, lokasi persembunyian mantan presiden tersebut masih belum diketahui.
BERITA TERKAIT: