Dalam kasus ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat pelaku, dua di antaranya merupakan narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas I Medan.
Keempat tersangka masing-masing Muhammad Syarippudin Lubis (25) dan Rizal (24) -- keduanya napi kasus narkoba -- serta Indri Permadani (20) warga Langkat, dan Tika Handayani (30) asal Medan Tembung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, aksi para pelaku dilakukan dengan menyamar sebagai Raline Shah lewat akun WhatsApp palsu lengkap dengan foto profil sang artis.
“Pelaku berpura-pura menjadi anak korban dan meminta uang untuk membeli emas Antam,” ujar Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.
Permintaan itu dilakukan berulang kali hingga Rahmat Shah mentransfer total Rp254 juta ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.
Doni mengungkapkan, otak penipuan ini, Syarippudin, mengakses nomor telepon korban lewat aplikasi Get Contact. Ia juga menelusuri aktivitas media sosial Raline Shah untuk memastikan keterkaitan identitas sebelum menipu korban.
“Pelaku mengecek kebenaran hubungan korban dan Raline Shah lewat media sosial agar tipuannya terlihat meyakinkan,” kata Doni dikutip dari
RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: