"Barang bukti yang disita berasal dari 1.719 kasus dengan total 2.318 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menambahkan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan stakeholder terkait untuk menjamin transparansi.
"Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh penyidik Polri, kemudian Propam, Itwasda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, Bea Cukai dan masyarakat serta tersangka dan akan dituangkan di dalam berita acara pemusnahan barang bukti," kata Ahmad.
Barang bukti bukti yang disita, rinciannya: sabu 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, dan sejumlah barang bukti lainnya.
BERITA TERKAIT: