“Dengan dibentuknya Komisi Reformasi Kepolisian, tentunya Polri juga mempersiapkan tim internal untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah kita laksanakan,” kata Sigit di STIK, Jakarta Selatan pada Senin, 22 September 2025.
Ia menegaskan bahwa tim ini akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk segera ditindaklanjuti.
“Apakah itu dari tim komite atau komisi, apakah itu dari masyarakat, dari pakar, dan seluruh masyarakat yang tentunya selama ini bersentuhan atau berada dalam lingkup Polri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Sigit membentuk tim internal melalui Surat Perintah bernomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 17 September 2025.
Sigit menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Chryshnanda Dwilaksana sebagai ketua tim ini yang terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah.
BERITA TERKAIT: