“Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers, Senin, 15 September 2025
Polisi melakukan pengembangan dan menemukan fakta baru, kedua tersangka masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan.
Dari lokasi tersebut, diamankan lagi puluhan paket ganja sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram.
“Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih,” tutur Wisnu.
Kepada polisi, kedua tersangka sudah beroperasi sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025 dengan mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur.
Transaksi dilakukan tidak jauh dari gudang penyimpanan, bahkan dari setiap kilogram ganja yang diantar, para tersangka mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.
Setelah ditelusuri, AWS merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.
BERITA TERKAIT: