Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Affan Digelar Lusa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 02 September 2025, 01:39 WIB
Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Affan Digelar Lusa
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo, Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 1 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
rmol news logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga meninggal dunia dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa sidang etik didahului sidang terhadap dua personel Brimob yang perbuatannya masuk dalam kategori pelanggaran berat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat.

“Sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K, sedangkan Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis, 4 September 2025,” kata Agus di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.

Tujuh anggota Brimob diamankan akibat insiden pelindasan Affan Kurniawan dengan kendaraan rantis.

Mereka adalah Kompol Kosmas selaku Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri dan Bripka Rohmat selaku Basat Brimob Polda Metro Jaya yang masuk kategori pelanggaran berat karena duduk di bagian depan atau kemudi rantis.

Sementara itu, lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA