Dikutip dari
RMOLSumut, kedua pelaku berinisial DS (37) dan GPS (32), warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap saat melintas di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, pada Jumat 1 Agustus 2025.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi BK 1123 YE yang dicurigai membawa narkoba.
“Saat digeledah ditemukan sabu seberat 28.135 gram dan ekstasi bergambar trisula warna hijau sebanyak 60.940 butir,” kata Doly didampingi Kasat Narkoba, AKP Ramses Panjaitan dalam keterangannya, Selasa 5 Agustus 2025.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram itu ke Sumatera Selatan. Kini keduanya ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BERITA TERKAIT: