Dua Kurir Narkoba Asal Kemayoran Ditangkap di Batu Bara

Bawa 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 05 Agustus 2025, 18:46 WIB
Dua Kurir Narkoba Asal Kemayoran Ditangkap di Batu Bara
Dua kurir narkoba asal Jakarta diamankan Polres Batu Bara/Ist
rmol news logo Dua pria asal Jakarta ditangkap aparat Polres Batubara setelah kedapatan menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 28 kilogram sabu dan 60.940 butir ekstasi.

Dikutip dari RMOLSumut, kedua pelaku berinisial DS (37) dan GPS (32), warga Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Mereka ditangkap saat melintas di Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, pada Jumat 1 Agustus 2025.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson mengatakan, penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap mobil Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi BK 1123 YE yang dicurigai membawa narkoba.

“Saat digeledah ditemukan sabu seberat 28.135 gram dan ekstasi bergambar trisula warna hijau sebanyak 60.940 butir,” kata Doly didampingi Kasat Narkoba, AKP Ramses Panjaitan dalam keterangannya, Selasa 5 Agustus 2025.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku hendak membawa barang haram itu ke Sumatera Selatan. Kini keduanya ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA