Kapolri Dalami Dugaan Pidana IUP Tambang di Raja Ampat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 13 Juni 2025, 03:30 WIB
Kapolri Dalami Dugaan Pidana IUP Tambang di Raja Ampat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Kapolri, pendalaman tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pertambangan.

"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Kapolri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sambil melakukan pendalaman, kata Kapolri, pihaknya juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat.

"Iya (melakukan penyelidikan)," kata Kapolri.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Diduga kuat perusahaan itu telah merusak wilayah wisata dengan praktik penambangan.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA