Menurut Kapolri, pendalaman tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pertambangan.
"Anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Kapolri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sambil melakukan pendalaman, kata Kapolri, pihaknya juga telah memulai proses penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat.
"Iya (melakukan penyelidikan)," kata Kapolri.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Diduga kuat perusahaan itu telah merusak wilayah wisata dengan praktik penambangan.
BERITA TERKAIT: