Dua kurir berinisial Am (41) dan Utam (41), diketahui berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar gerbang Tol Brandan.
“Petugas menangkap keduanya di Desa Tangkahan Durian. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto 28 kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip
RMOLSumut, Minggu, 1 Juni 2025.
Dari pengakuan pelaku, masih ada dua kilogram sabu lain yang disimpan di rumah salah satu pelaku di Dusun V Melur, Desa Perlis, Brandan Barat. Sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram.
Sabu itu diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial A, yang saat ini masih diburu. Barang itu rencananya akan diserahkan ke pria berinisial K yang juga masih dalam pencarian.
"Kedua pelaku dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram. Namun mereka baru menerima Rp5,5 juta sebagai uang operasional," terang Calvijn.
Adapun barang bukti yang disita adalah 30 bungkus sabu kemasan teh Cina, dua ponsel, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
BERITA TERKAIT: