Putusan MK Soal Pilbup Barito Utara Bukan untuk Menyudutkan Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 15 Mei 2025, 13:06 WIB
Putusan MK Soal Pilbup Barito Utara Bukan untuk Menyudutkan Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Barito Utara, seharusnya bukan untuk menyudutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyayangkan pernyataan pegiat pemilu, Titi Anggraini yang menyebut putusan MK atas gugatan hasil PSU Pilbup Barito Utara sebagai tamparan keras bagi Bawaslu.

"Bawaslu RI menilai putusan tersebut justru harus diposisikan sebagai evaluasi menyeluruh dan kolektif, bukan semata-mata ditujukan sebagai pukulan sepihak kepada lembaga pengawas pemilu," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis 15 Mei 2025.

Puadi menjelaskan, Putusan MK atas perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut menggunakan pendekatan yang berbeda dari yang diamanatkan undang-undang kepada Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu yang bekerja berdasarkan asas profesionalitas, imparsialitas, dan kepastian hukum.

"Seluruh tahapan pengawasan dan penanganan pelanggaran telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," urai Puadi.

"Dalam perkara Pilkada Barito Utara, penilaian terhadap unsur TSM dilakukan dengan pendekatan kuantitatif berdasarkan Peraturan Bawaslu, sebagaimana lazim diterapkan pada kasus-kasus sebelumnya," sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan, Bawaslu menghormati sepenuhnya tafsir konstitusional yang digunakan MK dalam menilai unsur masif secara lebih substantif dan kualitatif.

"Perbedaan pendekatan ini merupakan hal yang wajar antara institusi administratif dan lembaga peradilan, dan menjadi pembelajaran penting dalam proses penegakan hukum pemilu ke depan," kata Puadi.

Oleh karena itu, Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu memandang, seharusnya seluruh pihak dapat berpikir jernih terhadap putusan MK atas perkara hasil PSU Pilbup Barito Utara, bukan justru menyampaikan pernyataan yang terkesan menyudutkan Bawaslu.

"Penting untuk ditegaskan bahwa Bawaslu senantiasa bersikap terbuka terhadap kritik dan evaluasi, namun kami juga mendorong agar kritik yang disampaikan bersifat konstruktif dan tidak menyederhanakan kompleksitas persoalan di lapangan," demikian Puadi. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA