Kedua pelaku merupakan ayah dan anak berinisial S (55) dan D (25), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 untuk memberantas aksi premanisme di ruang-ruang publik," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, Rabu 14 Mei 2025.
Yuni mengatakan, aparat Kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap aksi premanisme, termasuk di pasar yang merupakan ruang publik.
"Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya," kata Yuni dikutip dari
RMOLLampung.
Pelaku S dan D melakukan pungutan terhadap sekitar 100 kios setiap hari sebesar Rp7.500 per kios. Alasannya untuk membayar listrik dan kebersihan pasar. Padahal kerja sama mereka dengan Pemkot Bandar Lampung telah diputus sejak Februari 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp488 ribu. Saat diamankan, keduanya tengah melakukan pungutan ke beberapa pedagang.
"Kami harap masyarakat aktif melaporkan bila ada tindakan serupa di lingkungan mereka. Ini adalah bentuk keberanian bersama untuk melawan premanisme," kata Yuni.
Kedua pelaku kini tengah diperiksa intensif dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
BERITA TERKAIT: